Pertanyaan sebenarnya adalah:
Dalam kasus tragedi kejahatan terhadap kemanusiaan keTuhanan, bagaimana kedudukan, posisi, dan status yang disandang pelaku penyalib Tuhan Yesus?
Maksudnya bagaimana?
Pada kasus penyaliban Jesus ?
Yang menuntut orang Yahudi, yang mengeksekusi orang romawi...
Yang disandang pelaku itu bagaimana, status secara hukum atau apa? Kalau secara hukum jelas yang melakukan eksekusi adalah penguasa (negara).
Kalau maksud pertanyaannya apakah berdosa atau tidak? Ya namanya membunuh tentu berdosa. Apakah diampuni? Mudah mudahan, tetapi kita tidak tahu bagaimana di pengadilan akhir nanti.
Lantas yang mau ditanya apaan?
