sebenarnya perlu gak sih setiap penganut agama mewartakan kebenaran? apa Kristen yg paling sok yah? apa memang menurut pak cadang itu gak usah mewartakan? atau boleh cuma jangan sok gitu ya? apa definisi sok tersebut? bagaimana teman2? apakah ada efek jika kita mewartakan hanya secara 'pasif' (internal saja).
apakah ada efek jika kita gak pernah secara 'agresif' (door to door, kkr, atau penginjilan langsung tatap muka) melakukan 'pewartaan'. bisakah Kristen punah jika tidak pernah melakukan pewartaan outdoor??
jadi perlukah 'sok mewartakan'? atau boleh asalkan tidak menunjuukkan sikap sok?
Perlu asal sesuai dengan Kitab Suci dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, dimana kita menyebarkan agama dengan lemah lembut, tetap menghormati orang lain, tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain, penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara :
a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau
minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentu-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau
kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut
agama yang disiarkan tersebut.
b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan
lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain.
c. Melakukan kunjungan dan rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain (door to door).
Jadi kita tidak dibenarkan menyebarkan agama seperti yang dilakukan kelompok
bidah Saksi Yehova atau dengan gaya
"street preacher" yang banyak dilakukan di Amerika sehingga bisa merusak toleransi antar agama dan memicu konflik antar umat beragama.
KKR masih dibolehkan asal tidak dengan sengaja mengundang umat agama lain. Bila umat agama lain itu yang datang dengan inisiatif sendiri maka kita perlu menerimanya, jangan menolaknya.
Inilah aturan-aturan pemerintah yang berkaitan dengan penyebaran agama. Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Sumber : http://pemerintahandiindonesa.blogspot.com/2014/10/isi-pasal-29-uud-1945-tentang-kebebasan.htmlTidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. ---> Salah satu butir-butir pengamalan Pancasila Sila Pertama berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.---> Salah satu butir-butir pengamalan Pancasila Sila Pertama berdasarkan Ketetapan MPR No.I/MPR/2003.Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila