Sependek yang kuketahui, sekarang ini sudah tidak diakui oleh negara pencatatan perkawinan pasangan yang beda agama. Jika sepasang suami istri beda agama, anak-anaknya akan menjadi anak haram di mata negara, sebab perkawinan orang tuanya tidak memiliki Akta Perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil. Maka, Akta Kelahiran anak-anak dari pasangan beda agama akan menyatakan si anak sebagai anak akuan, alias yang diakui sebagai anak, karena orang tuanya tidak memiliki Akta Perkawinan.
Semoga pengetahuanku itu salah, dalam arti, semoga negara mengakui perkawinan dua orang beda agama.
Kalau dahulu kala, konon, pasangan yang beda agama diberikan Akta Perkawinan. Contohnya, konon Presiden Soeharto penganut Islam, sementara istrinya Siti Hartinah penganut Katolik, walaupun beberapa waktu sebelum meninggal, akhirnya Siti Hartinah menjadi muallaf dan sempat naik haji. Ketika melahirkan anak-anak mereka, Presiden Soeharto menganut Islam, sementara Siti Hartinah menganut Katolik.
Salam damai.