Ephesians 2:8-9 :”For by grace are ye saved through faith; and that not of yourselves: it is the GIFT of God.”
Gift = doron = present = hadiah = bukan upah
1. Hadiah tidak mungkin ditahan oleh karena adanya perbuatan jahat. Demikian juga, hadiah tidak mungkin diberikan oleh karena adanya perbuatan baik.
2. Hadiah tidak mungkin dikurangi oleh karena perbuatan jahat. Hadiah adalah pemberian cuma-cuma yang didasari kebaikan yang memberi dan tidak didasari oleh perbuatan yang diberi.
3. Hadiah tidak dapat berhutang. Jika seseorang diberi hadiah, maka hadiah itu adalah haknya sepenuhnya. Hadiah yang dia peroleh tidak membuat dia berhutang kepada yang memberi di kemudian hari.
4. Hadiah tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk membayar hutang. Kalau orang bekerja, upahnya bukan hadiah, tapi haknya. Kalau orang diberi hadiah, kalaupun dia bekerja bukan untuk membayar hadiah yang diterimanya.
5. Hadiah bukan terdiri dari sebagian pemberian cuma-cuma, sebagian hutang. Hadian murni pemberian cuma-cuma.
6. Hadiah dapat ditolak, diabaikan atau diterima dan dibuang di kemudian hari.