Syalom.
Definisi permainan yang digolongkan sebagai judi dalam pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
“Dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga para pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan-permainan lainnya yang tidak diadakan kepada mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Dari ketentuan KUHP di atas, dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi terdapat unsur-unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.
Silahakan anda kategorikan bermain saham dan jual beli emas , dikategorikan judi atau bukan.
namun menurut saya bermain saham dan jual beli emas dikategorikan sebagai JUDI, karena terdapat unsur-unsur untung-untungan dan kemahiran dan kepintaran pemain.
Mencegah dari pada mengobati.
Syalom