intinye:
- JANGAN MENGADA ADAKAN YANG KAGA ADA DI ALKITAB/MENGHARUSKAN yang kaga ada ditulis diharuskan caranya begini begitu dalem alkitab atawa yang termasuk implement tafsir ayat.
- JANGAN MELARANG2 YANG KAGA DILARANG DALEM ALKITAB atawa yang termasuk implement tafsir ayat.
kalu di alkitab kaga ade ditulis soal ‘fase PACARAN sebelon nikah’ ~~> BUKAN BERARTI LARANGAN BWAT PACARAN!
KECUALI KALU ADE AYATNYA MELARANG PACARAN, BARU BOLEH BILANG; DILARANG PACARAN.
bedakan yak.
yang bisa masuk ditafisirkan yaitu; jangan berhubungan intim sebelon nikah.
ini ayatnya: daripada cabul, kawin aja.
7:2 tetapi mengingat bahaya percabulan, baiklah setiap laki-laki mempunyai isterinya sendiri dan setiap perempuan mempunyai suaminya sendiri.
ayat yang menyinggung pernikahan a/l:
2:1 Pada hari ketiga ada perkawinan di Kana yang di Galilea, dan ibu Yesus ada di situ;
2:2 Yesus dan murid-murid-Nya diundang juga ke perkawinan itu.
soal sah; menurut hukum negara masuk juga sebagai yang sesuai alkitab kale ya ?
13:1 Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah.
13:2 Sebab itu barangsiapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya.
13:3 Sebab jika seorang berbuat baik, ia tidak usah takut kepada pemerintah, hanya jika ia berbuat jahat. Maukah kamu hidup tanpa takut terhadap pemerintah? Perbuatlah apa yang baik dan kamu akan beroleh pujian dari padanya.
13:4 Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat.
13:7 Bayarlah kepada semua orang apa yang harus kamu bayar: pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang yang berhak menerima cukai; rasa takut kepada orang yang berhak menerima rasa takut dan hormat kepada orang yang berhak menerima hormat.