Diancam Demo, Pemkot Jambi Segel Tiga Gereja Penyegelan tiga gereja di Kota Jambi tanpa disertai pemberitahuan terlebih dulu ke jemaat.Jumat, 28 Sep 2018 09:41 WIB
KBR, Jakarta - Pemerintah Kota Jambi menyegel tiga gereja di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (27/9/2018) pagi. Tiga gereja itu antara lain Gereja Sidang Jemaat Allah, Gereja Huria Kristen Indonesia Simpang Rimbo, dan Gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi.
Sebuah kertas purtih bertulis “Bangunan/Kegiatan Ini Disegel” ditempel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Jambi di pintu. Pada kertas itu ditulis, tiga poin yang dilanggar antara lain Peraturan Daerah Nomor 47 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Izin Gangguan dan Perda Nomor 03 tahun 2015 tentang IMB. Surat itu ditandatangani penyidik Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal.
Menurut pengurus Gereja Methodist Indonesia Oberlin Tampubolon, penyegelan terjadi tiba-tiba. Ia menduga, langkah itu ditempuh setelah adanya desakan dari sekelompok orang dan ancaman demonstrasi melibatkan 1000 orang.
Berdasarkan kronologi yang diterima KBR, penutupan oleh Satpol PP dibantu TNI dan polisi itu tanpa didahului informasi ataupun surat pemberitahuan Pemkot Jambi. Saat penyegelan pun, petugas tak memberikan juga menunjukkan surat keputusan dari pemda setempat. Ini pula yang memicu kebingungan dan penolakan pengurus gereja.
Kendati begitu, Oberlin bercerita, tak ada perlawanan saat pasukan dari Satpol PP Pemkot Jambi menyegel bangunan yang menjadi tempat ibadah jemaat sejak 1998. Para jemaat hanya bisa menangis tatkala menyaksikan petugas menyegel gereja.
“Perlawanan tidak ada, tetapi para ibu-ibu jemaat saya itu, mengucurkan air mata. Mereka berkata begini: ini bukan tempat maksiat, ini tempat kami beribadah,” kata Oberlin kepada KBR, Kamis (27/9/2018) malam.
“Ini bukan tempat bermain-main. Kami hanya beribadah di sini, berdoa kepada tuhan. Kenapa pemerintah sampai hati menutup tempat ibadah? Begitu,” tambahnya.
Oberlin menceritakan, sebelum gereja berdiri sekitar 20 tahun silam, para jemaat beribadah di jalanan. Tetapi kata dia, masyarakat lantas meminta mereka beribadah ke tempat yang saat ini menjadi gereja.
Gereja Methodist Indonesia pun dibangun. Sejak itu hingga kemarin sebelum disegel, menurutnya seluruh kegiatan berlangsung aman. “Tidak ada masalah apa-apa,” kata Oberlin.
Awal Mula Penyegelan
Pangkal penyegelan tiga gereja di Kota Jambi diduga bermula dari surat kepada Pemerintah Kota pada 12 Juli 2018. Surat keberatan atas adanya gereja itu mengatasnamakan warga dan tokoh masyarakat di beberapa RT di Kelurahan Kenali Besar. Isinya, mendesak Pemkot segera menghentikan kegiatan di gereja-gereja itu dengan alasan mengganggu, tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga munculnya kekhawatiran kawasan itu bakal dijadikan lokasi khusus peribadatan–mengingat lokasi tiga gereja berdekatan.
Oberlin mengakui, pihaknya belum memiliki surat izin. Tapi ketiadaan legalitas itu menurutnya tak lepas dari berbelitnya proses pengurusan.
“Surat izin memang belum ada, kita sedang mengurus. Berkali-kali ganti pendeta di sini, kemauan sebenarnya mengurus surat izin. Tetapi surat izin untuk gereja sangat sulit ditemukan di negara ini,” jelas Oberlin.
Sehingga ia pun menyebut alasan itu mengada-ngada. Lagipula selama ini menurutnya warga sekitar sudah tahu bahwa gereja itu tak ber-IMB. Karena itu Oberlin dan jemaat lain masih bertanya-tanya alasan sesungguhnya di balik desakan sebagian warga ke pemkot untuk menyegel tiga gereja di sana.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkot Jambi, Liphan Pasaribu juga mengatakan tak tahu-menahu latar permintaan masyarakat. Hanya saja ia mengakui, Pemkot menerima surat desakan. Ia mengklaim, pertemuan beberapa kali telah dilakukan guna mengurai soal. Tapi desakan masih mengalir maka akhirnya, pemerintah setempat memutuskan untuk sementara menyegel ketiga gereja.
bersambung …