Minum Alkohol, Pria Indonesia Dipenjara & Dicambuk di Malaysia
Nurul Hidayati - detikNews
Kuantan - Seorang pria Indonesia yang memiliki status permanent resident (PR) akan menjadi orang pertama di negara bagian Pahang, Malaysia, yang dihukum penjara karena minum alkohol di depan publik.
Nazarudin Kamaruddin (46) yang telah menetap di Pahang selama 33 tahun, divonis setahun penjara dan cambuk 6 kali dengan rotan oleh pengadilan tinggi syariah pada Senin (14/5). Demikian dilansir The New Straits Times, Selasa (15/9/2009).
Pria yang hidup melajang itu kepergok minum samsu (sebangsa tuak) di Restoran Paramount di Jl Pasar pada 27 Agustus pukul 10.00 pagi.
Hukuman maksimum bagi pelanggar larangan minum alkohol adalah denda maksimum 5.000 ringgit (Rp 14.177.612) atau penjara maksimum 3 tahun atau keduanya dan 6 kali cambuk.
Meskipun Nazarudin mengaku bersalah pada 9 September lalu, hakim Datuk Abdul Rahman Md Yunos menyatakan bahwa terdakwa mengalami kesulitan finansial dan tidak mampu membayar denda. Sehingga vonis yang dijatuhkan ‘hanya’ penjara setahun dan 6 kali cambuk.
“Vonis yang dijatuhkan padanya tidak bermaksud sebagai hukuman melainkan sebagai pelajaran,” ujarnya.
Rahman juga menilai Nazarudin tidak menghormati Ramadan dengan tidak berpuasa dan mengonsumsi alkohol di depan publik. Dia juga menyatakan bahwa terdakwa yang bermigrasi dari Indonesia sejak umur 13 tahun itu tidak punya pekerjaan tetap dan hidup tanpa tujuan.
Rahman tercatat sebagai hakim yang menjatuhkan hukuman pada Kartika Sari Dewi Sukharno dengan denda 5.000 ringgit dan 6 kali cambuk karena minum bir di sebuah hotel di Cherating dua tahun lalu.
Departemen Agama Pahang akan mengeksekusi hukuman cambuk pada Kartika, seorang model dan ibu dari dua anak, setelah Hari Raya Idul Fitri.
Nazarudin, saat ditemui di luar pengadilan, mengungkapkan kekhawatiran status PR-nya akan dicabut setelah divonis hakim. Dia bercerita, dia membeli sebotol samsu seharga 3,20 ringgit (sekitar Rp 10 ribu) untuk diminum bersama teman-temannya di restoran ketika ada sweeping petugas Departemen Agama Pahang.
“Saya telah menetap di negeri ini bertahun-tahun dan selama ini saya berhati-hati agar tidak melanggar hukum karena khawatir kehilangan status PR saya,” ujarnya. (nrl/sho