Selamat malam saudara-saudara di forumkristen
Ada adik keponakan saya yang ditelantarin sama suaminya, mereka baru menikah.
Kronologinya gini:
- Adik cewek saya hamil diluar pernikahan, terus sama laki-laki yang menghamilinya dinikahi.
- Sekarang menjelang hari kelahirannya, tapi sama sekali tidak pernah diberi nafkah oleh suaminya.
adik saya berniat untuk menceraikannya, karena tidak tahan. Apalgi suaminya itu ‘ternyata’ menjalin hubungan dengan cewek lain/selingkuh.
yang ingin saya tanyakan…
bagaimana hukum di negara kita menyikapi hal ini? hak-hak apa saja yang didapatkan oleh adik saya (istri) ketika mengajukan cerai karena alasan tidak pernah dinafkahi dan diselingkuhkan?
terus terang saya kasihan sama adik saya, setiap dia sms saya. saya bingung menjawab apa atau ingin menasehati apa. karena saya sendiri buta sama hukum pernikahan di negara ini.
terima kasih…