b Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah."[/b]
kalau cerai trus kawin lagi = berzinah ??
b Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah."[/b]
kalau cerai trus kawin lagi = berzinah ??
Pernyataannya sudah jelas. Untuk apa ditanyakan lagi?
Ceraikan istri karena zinah, lalu kawin lagi → Bukan zinah
Ceraikan istri karena alasan lain, lalu kawin lagi → Zinah
Mohon maaf kepada member yang merasa waktunya terbuang karena topik ini.
Topik dikunci karena sudah terjawab.
Tuhan Yesus memberkati