Syalom semua,
Mau curhat nih. Saya adalah keluarga besar kristen 9 saudara. Saat ini saya lagi bingung tentang sikap saya
terhadap tindakan orang tua saya yang sudah almarhum. Dulu sewaktu masih hidup orang tua saya mendapatkan sebidang tanah sebagai imbalan merenovasi rumah saudaranya.
Waktu itu saya bisa dibilang kristen ktp atau murtad, jadi tidak menghiraukan tindakan orang tua saya.
Sekarang setelah saya bertobat dan kembali ikut Tuhan Yesus lalu mulai membaca2 firmannya, saya kok
jadi tidak setuju dengan tindakan orang tua saya dulu kalau dihubungkan dengan hukum Kasih.
Memang secara hukum benar karena antara orang tua saya dan saudaranya membuat perjanjian tentang hal itu dan disaksikan perangkat desa ( belum sampai akta notaris/ PPAT ).
Dari 9 saudara hanya saya yang tidak mengakui tanah tersebut menjadi warisan ortu. Kalau bisa dikembalikan ke saudaranya lagi.
pertanyaan saya :
- bagaimana saya mengampuni orang tua saya yang sudah meninggal, karena dalam kristen tidak ada doa untuk orang mati.
- apakah saya harus mengamini tindakan ortu saya seperti saudara2 saya yang lain karena sampai saat ini tidak ada masalah apa2. ataukah ini hanya pemahaman saya yang salah ???
mohon masukan rekan2 semua.
GBUs.