Sesuai anjuran momod, saya bikin thread tersendiri.
Saya lagi kepikir,
- Bagaimana kalo seorang yang punya pabrik rokok lantas berjemaat di suatu gereja, kemudian secara teratur memberikan perpuluhannya di gereja tersebut?
- Bagaimana dengan perpuluhan pemilik toko kelontong yang jualan rokok harga grosir? Jadi dalam hal ini pemberi perpuluhan adalah pemilik toko, bukan pabrik rokok, yang menjual rokok untuk dijual kembali.
- Bagaimana dengan perpuluhan dari pekerja di pabrik rokok yang tugasnya bisa bermacam-macam, mulai dari ‘nglinthingi’ , ‘ngepaki’, memasukkan rokok dalam kotak rokok, pengepakan, sampai pegawai gudang rokok?
Apakah masih akan ditolak karena rokok itu ‘haram’?
Silakan…